Sesuai dengan Telegram Kasetumau Nomor T/2/2013 tanggal 11 Januari 2013 tentang ketentuan penyelenggaraan Adminu TNI AU sebagai berikut :
- Penerapan Pedoman Adminu TNI Tahun 2012 belum dapat diterapkan dalam penyelenggaraan Adminu di lingkungan TNI AU.
- Pembuatan tulisan dinas di lingkungan TNI AU masih berpedoman pada Bujuknis TNI AU tentang tulisan dinas dan ketentuan penggunaan tajuk tanda tangan berpedoman pada Bujuknis TNI AU tentang Kop Surat, Tajuk Tanda Tangan, Cap Dinas, dan Papan Nama.
